DPRD Medan Desak PLN Segera Bayar Kompensasi Blackout, Minta tak Ada Diskriminasi dengan Jawa

topmetro.news, Medan – DPRD Medan mendesak PT PLN segera memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di Kota Medan dan sejumlah wilayah Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan bersama Manajemen PLN UP3 Medan, di Gedung DPRD Medan, Senin (22/6/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga SE, didampingi anggota komisi lainnya, yakni Hj Sri Rezeki, Godfried Lubis, dr Dimas Sofani Lubis, Agus Setyawan, dan Eko Afrianta Sitepu.

Dalam rapat tersebut, David menegaskan bahwa hak pelanggan untuk mendapatkan kompensasi akibat pemadaman listrik telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 sebagai pembaruan dari Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019.

Menurutnya, pelanggan berhak memperoleh pengurangan tagihan listrik apabila durasi pemadaman melebihi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan.

“Kami meminta kejelasan dari PLN terkait kompensasi bagi masyarakat. Sebagai wakil rakyat, kami menerima banyak keluhan. Ada pelaku usaha yang mengalami kerugian besar karena barang dagangannya rusak, peralatan elektronik warga mengalami kerusakan, hingga ikan hias bernilai jutaan rupiah mati akibat padamnya listrik. Bahkan ada laporan korban jiwa yang dikaitkan dengan dampak blackout tersebut,” kata David.

Senada dengan itu, anggota Komisi III DPRD Medan, Godfried Lubis, meminta PLN memberikan perlakuan yang sama kepada masyarakat Sumatera Utara sebagaimana yang diterapkan kepada pelanggan di Pulau Jawa saat terjadi pemadaman listrik.

“Di Jawa, ketika terjadi pemadaman listrik, kompensasi bisa segera diberikan. Jangan sampai masyarakat di Sumatera Utara merasa diperlakukan berbeda. Jangan ada diskriminasi,” tegas Godfried.

Selain menyoroti persoalan kompensasi, Godfried juga mengkritik sistem penanganan gangguan yang dinilai belum maksimal. Menurutnya, PLN perlu memanfaatkan teknologi yang lebih modern agar pengendalian sistem kelistrikan dapat dilakukan lebih cepat saat terjadi gangguan.

Ia juga menyoroti dampak luas yang ditimbulkan blackout, termasuk terganggunya distribusi air bersih akibat operasional Perumda Tirtanadi yang ikut terdampak.

Tak hanya itu, Godfried mengkritik kinerja kehumasan PLN yang dinilai belum optimal dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat selama masa gangguan listrik berlangsung.

“Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus akurat. Jangan sampai disampaikan pemadaman berlangsung lima jam, tetapi kenyataannya mencapai sepuluh jam. Komunikasi yang baik sangat penting agar masyarakat mendapatkan kepastian dan bisa mengantisipasi dampaknya,” ujarnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Manajer PLN UP3 Medan Hariadi Pulungan menjelaskan, bahwa ‘blackout’ terjadi akibat cuaca ekstrem yang menyebabkan terganggunya jalur transmisi utama Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV pada ruas Muara Bungo–Sungai Rumbai di Provinsi Jambi.

Menurut Hariadi, sistem kelistrikan di Pulau Sumatera saling terhubung melalui jaringan Tol Listrik Trans Sumatera 275 kV yang membentang dari Aceh hingga Lampung. Sistem tersebut terbagi dalam tiga wilayah besar, yakni Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), Sumatra Bagian Tengah (Sumbagteng), dan Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel).

Saat gangguan terjadi, wilayah Sumbagut sedang mengalami defisit daya sekitar 63 megawatt (MW). Beban puncak tercatat mencapai 2.878 MW, sementara daya mampu pasok pembangkit hanya sebesar 2.815 MW.

“Jalur transmisi utama yang menjadi urat nadi pasokan listrik terganggu akibat cuaca ekstrem. Kondisi tersebut menyebabkan sistem kelistrikan kehilangan pasokan dan berujung pada pemadaman massal di sejumlah wilayah,” jelas Hariadi.

Terkait tuntutan kompensasi, Hariadi menyatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian ESDM dan PLN Pusat. Meski demikian, proses pendataan pelanggan yang terdampak telah mulai dilakukan sebagai bagian dari persiapan apabila kompensasi nantinya ditetapkan.

“Kami di daerah bertugas menjalankan operasional. Untuk kebijakan kompensasi, termasuk mekanisme dan perhitungannya, menjadi kewenangan PLN Pusat dan pemerintah,” ujarnya.

Di penghujung rapat, sejumlah anggota Komisi III DPRD Medan juga mengusulkan agar PLN memberikan keringanan biaya listrik bagi rumah ibadah yang terdampak ‘blackout’. Selain itu, PLN diminta mempertimbangkan penyediaan genset darurat di rumah-rumah ibadah guna mengantisipasi gangguan serupa di masa mendatang.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment